Biaya dan Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM C Terbaru Lengkap

- 4 Januari 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). /Dok Polri

PR DEPOK – Mengawali awal tahun 2023, sejumlah persyaratan perpanjangan SIM C memang harus diketahui.

Untuk mengetahui persyaratan perpanjangan SIM C selengkapnya, Anda bisa baca artikel ini sampai tuntas.

Sebagaimana diketahui bersama, persyaratan perpanjangan SIM C ini memang perlu dilengkapi ketika hendak memperpanjang masa berlaku.

Di samping mengulas persyaratan perpanjangan SIM C, simak pula rincian biaya perpanjangannya secara lengkap di dalam artikel ini.

Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Bantuan BPNT 2023 dari Pemerintah, Penuhi Syarat Ini

Terdapat enam persyaratan perpanjangan SIM C terbaru yang wajib dipersiapkan, yakni sebagai berikut.

Persyaratan Perpanjangan SIM C Tahun 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. SIM lama

3. Hasil RIKKES Jasmani

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Apa Masih Sama dengan Cara Tahun Lalu?

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru (pastikan bukan foto selfie atau swafoto)

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Penting untuk disimak, untuk memperpanjang SIM C secara online, masyarakat harus melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Sebab, SIM C yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan harus melalui kantor pelayanan Satpas.

Baca Juga: Cek Status KJP Plus Januari 2023 Jenjang SD-SMK Cukup Pakai NIK, Simak Tata Caranya

Lebih lanjut, berikut disajikan biaya perpanjangan SIM tahun 2023 terbaru.

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023

- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000

- Biaya tes psikologi: Rp37.500

- Biaya RIKKES Jasmani: Sesuai tarif klinik yang dipilih.

Baca Juga: Tidak Harus Nganggur dan di PHK, Orang dengan Kriteria Ini Bisa Dapat Kartu Prakerja 2023 Rp4,2 Juta

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.

Kabar gembira, masyarakat kini memang sudah tak perlu datang ke kantor Satpas Polri untuk mengantre perpanjangan SIM.

Pasalnya, perpanjangan SIM C tahun 2023 saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sekian rincian terkait biaya dan persyaratan perpanjangan SIM C terbaru yang wajib dilengkapi.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x