Cair Mulai Hari Ini! Dana KJP bagi Pelajar SD, SMP, SMA Jakarta Bisa Dicek Melalui Aplikasi Ini

5 Januari 2021, 13:49 WIB
KJP Plus tahap II cair lagi hari ini Selasa 5 Januari 2021 /(Instagram @jak.onemobile)

PR DEPOK – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2020 kabarnya akan dilaksanakan pada mulai hari ini, Selasa, 5 Januari 2021.

Kartu Jakarta Pintar ini seperti diketahui disediakan untuk tiga tingkatan pendidikan, yakni pendidikan dasar, menengah pertama, dan menengah atas.

Untuk pendidikan dasar seperti SD, SDLB, dan MI, total dana yang akan diterima dari program KJP ini adalah Rp250.000.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sindir Mensos Risma yang Janjikan Rumah: Gak Perlu Kerja Keras, Ada Sinterklas

Sementara itu, untuk tingkat menengah pertama seperti SMP, SMPLB, MTs, dan PKBM, total dana yang akan didapat adalah Rp300.000.

Lebih lanjut, bagi peserta didik tingkat menengah atas akan menerima dana KJP sebesar Rp420.000 untuk SMA, SMAL, dan MA, serta Rp450.000 untuk pelajar SMK.

Informasi pencairan dana KJP Tahap II Tahun 2020 ini dibagikan oleh akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Nilai Pemerintahan Jokowi Nyaris Tanpa Oposisi, Sherly Annavita: Buktikan Janji-janji Saat Kampanye

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” demikian pengumuman yang ditulis oleh Disdik DKI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KPJ) ini bekerja sama dengan Bank DKI dan Bank DKI Jakarta.

Selain itu, disampaikan oleh akun Disdik DKI, informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus atau pun KJMU dapat diakses di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki atau melalui @upt.4op, dan @jakone.mobile di Instagram.

Untuk diketahui, KJP Plus ini merupakan program yang diberikan pemerintah khusus untuk pelajar DKI Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Film Dredd, Aksi Polisi Masa Depan dalam Melumpuhkan Gembong Narkoba Berbahaya

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi DKI dalam membuka kesempatan untuk warga DKI Jakarta dengan rentang usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kartu Jakarta Pintar ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan agar warga Jakarta dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Dana KJP ini dapat dipantau dan dapat digunakan dalam transaksi lewat aplikasi JakOne Mobile.

Baca Juga: PAPDI Paparkan 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak Terima Vaksin Covid-19

Program KJP ini diperuntukkan bagi warga usia pelajar yang berasal dari orang tua yang dinyatakan tidak mampu secara materi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler