Kuota Internet Gratis Disalurkan Mulai 11 Maret, Mendikbud: Tidak Bisa DIgunakan untuk Akses Media Sosial

3 Maret 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021.* /Pixabay/fancycrave1

PR DEPOK - Bantuan kuota akses internet yang diberikan pemerintah kepada siswa dan pendidik tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial.

Adapun media sosial yang tidak bisa diakses seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Meski tidak dapat mengakses media sosial tersebut, bantuan kuota akses internet tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses YouTube.

Baca Juga: Bukan Olahraga, Berikut 7 Hobi yang Bisa Buat Anda Panjang Umur

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

“Bantuan kuota internet tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, tetapi bisa digunakan untuk mengakses YouTube,” kata Nadiem sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 3 Maret 2021.

Seperti diketahui pemerintah memberikan bantuan akses internet dengan kuota per bulan kepada peserta didik dan pendidik.

Untuk peserta pendidikan anak usia dini diberikan kuota per bulan sebanyak 7 GB dan untuk peserta pendidikan dasar dan menengah yakni 10 GB.

Baca Juga: Sindir Menlu yang Desak Myanmar Bebaskan Tahanan Politik, Achmad Annama: Mampir DPR, Ada Tukang Cermin!

Sementara untuk pendidik tingkat pendidikan anak usia dini serta pendidikan dasar dan menengah diberikan kuota sebesar 12 GB per bulan sedangkan untuk mahasiswa dan dosen sebanyak 15 GB per bulan.

Kuota akses internet dimaksudkan agar kegiatan belajar mengajar melalui daring di masa pandemi Covid-19 dapat diselenggarakan dengan lancar.

Untuk diketahui, dalam pemberian kuota akses internet tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sebesar RP2,6 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem meminta sekolah untuk melakukan proses pendaftaran nomor telepon peserta didik dan pendidik untuk mendapatkan bantuan akses internet.

Baca Juga: AHY Dinilai Masih Grogi Meski Didukung Pendiri PD, Ferry Koto: Gerilya ke DPD-DPC, Apa Tidak Paradoks Mas?

Nadiem mengatakan baik kepala sekolah maupun kepala dinas berhak memberikan bantuan kuota internet kepada peserta didik.

“Saya paling sedih sekolah yang tidak melakukan pendaftaran pada muridnya. Semua kepsek, semua kepala dinas berhak memberikan bantuan kuota internet ini pada muridnya. Kami di pusat siap membantu,” kata Nadiem.

Bantuan kuota akses internet itu akan disalurkan mulai tanggal 11 Maret 2021.

Apabila pendidik maupun peserta didik nantinya tidak mendapatkan bantuan kuota akses internet pada Maret 2021 dapat mendaftar ke pengurus sekolah pada pertengahan April 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Maret 2021: 36.483 Positif, 32.376 Sembuh, 737 Meninggal Dunia

Sebagai informasi, bagi siswa, mahasiswa, dan pendidik yang menerima bantuan kuota akses internet pada bulan November hingga Desember 2020 dan nomor teleponnya aktif, maka secara otomatis akan menerima bantuan kuota akses internet pada Maret ini, kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler