Cara Daftar BLT Anak Sekolah Total Mencapai Rp2 Juta, Kembali Cair April 2021

1 April 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi peserta didik. /Pexels/Agung Pandit/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah untuk penyaluran tahap II.

BLT anak sekolah ini masuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos menargetkan penyaluran PKH tahap II, termasuk BLT anak sekolah di dalamnya yang mulai disalurkan pada akhir Maret 2021.

Baca Juga: Baca Surat Wasiat Pelaku Teror di Mabes Polri, Ernest Prakasa: Berapa Banyak Anak Muda yang Berpikiran Serupa?

BLT anak sekolah ditujukan untuk membantu KPM yang memiliki anak yang masih bersekolah SD hingga SMA, agar mendapatkan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. 

Besaran BLT anak sekolah, yakni Rp900.000 per tahun untuk SD/sederajat, Rp1,5 juta per tahun untuk SMP/sederajat, dan Rp2 juta per tahun untuk SMA/sederajat.

Bantuan BLT anak sekolah disalurkan selama setahun dalam 4 tahap, mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Token Listrik PLN di stimulus.pln.co.id untuk Periode April 2021

Penyaluran tahap I akan diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV pada Oktober 2021.

Dengan begitu, uang BLT yang diberikan pertahapnya, yaitu Rp225.000 untuk SD/sederajat, Rp375.000 untuk SMP/sederajat, dan Rp500.000 untuk SMA/sederajat.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah, harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH yang terdata DTKS Kemensos.

Baca Juga: Berhasil Kelabui Petugas, Polri Duga Zakiah Aini Sembunyikan Senjatanya di Bagian Perut atau Pinggang

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftar BLT anak sekolah berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Daftar PKH BLT Anak Sekolah

1. Warga miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Soal Senjata Api yang Dibawa Pelaku Teror di Mabes Polri, Polri: Senjata Beneran dan Masih Didalami

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS dengan cara berikut.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1009, Pertarungan Akazaya-Orochi dan Supernova Melawan Kaido-Big Mom

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Klaim Pengamanan Mabes Polri Tak Terlalu Ketat, Haris Azhar: Ada 'Kebebasan' Pelaku Nyari Polisi Buat Ditarget

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata karena Mengaku Hendak Buat SKCK 'Alibi' Zakiah Aini Lolos Masuk ke Mabes Polri

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT anak sekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Sebut Aksi Teror Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apapun, Anggota DPR Minta Jangan Dikaitkan dengan Agama

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. 

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.*** 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler