Pemerintah Akan Bagikan Beasiswa Kepada 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

- 30 Maret 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 200 ribu mahasiswa baru.

KIP Kuliah merupakan program pemerintah dalam membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia terutama para pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi (PT).

KIP Kuliah 2021ini akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Ustaz Hasyim Sebut Islam yang Baik adalah Jadi Teroris Viral, Teddy: Kalau Punya Kekuasaan Udah Gue Kandangin!

Penerima beasiswa KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Untuk besarnya nominal bantuan biaya kuliah yang akan diberikan pemerintah kepada mahasiswa dibagi menjadi tiga tingkat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 30 Maret 2021, tingkat pertama PT yang akreditasinya A akan diberikan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta, untuk PT akreditas B maksimal Rp4 juta dan Akreditas C maksimal Rp2,4 juta.

Untuk besarnya nominal biaya hidup perbulan akan dibagi menjadi lima daerah klaster, daerah klaster pertama sebesar Rp800 ribu, daerah klaster dua Rp950 ribu, daerah klaster tiga Rp1,1 juta, daerah klaster empat Rp1,25 juta, dan daerah klaster 5 Rp1,4 juta.

Baca Juga: Sempat Diduga Jadi Sebab Kebakaran Kilang Minyal Balongan, BMKG: Tak Ada Sambaran Petir di Wilayah Sekitar

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x