Sementara itu, dikutip laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah.
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.
3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan berikut.
- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)