Pemerintah Akan Bagikan Beasiswa Kepada 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

- 30 Maret 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021. /Dok. Kemendikbud.

Sementara itu, dikutip laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan berikut.

Baca Juga: Mahfud Sebut Teror sebagai Masalah Moral, Ferdinand: Tindak Pelakunya Bukan dengan Cuitan yang seolah Ceramah

- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Prediksi Ada Potensi Serangan Teror Nasional Usai Bom di Makassar, Jusuf Kalla: Masyarakat Harus Lebih Waspada

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah