4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi.
5. Diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Jika calon penerima tidak masuk dalam poin 3 maka tetap bisa mendaftar dengan syarat tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta.
Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Sementara itu, cara mendaftar KIP Kuliah 2021 sebagai berikut.
1. Akses laman resmi KIP Kuliah atau melalui link berikut, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.
2. Bisa juga mendaftar melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
3. Masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif pada kolom yang tersedia.
4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.