Pemerintah Akan Bagikan Beasiswa Kepada 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

- 30 Maret 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah Kemendikbud tahun 2021. /Dok. Kemendikbud.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi.

5. Diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Jika calon penerima tidak masuk dalam poin 3 maka tetap bisa mendaftar dengan syarat tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta.

Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Akui 2 Tahun Lalu Dibisiki Soal Tujuan Teroris ke FPI, Luqman: Kini Terbukti, Harusnya Petinggi FPI Waspada

Sementara itu, cara mendaftar KIP Kuliah 2021 sebagai berikut.

1. Akses laman resmi KIP Kuliah atau melalui link berikut, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.

2. Bisa juga mendaftar melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

3. Masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif pada kolom yang tersedia.

4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah