KJP Plus Tahap II Sudah Cair April 2021, Segera Cek Status Penerima dengan Cara Berikut

8 April 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP Jakarta/

PR DEPOK – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020 kembali disalurkan mulai 5 April 2021.

Dengan begitu, pemegang KJP Plus sudah bisa mencairkan dana bantuan melalui ATM Bank DKI.

Dana bantuan KJP Plus tahap II untuk SD/SDLB/MI, yakni sebesar Rp250.000. Lalu, untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Wamenlu Dorong Negara D-8 Fokus di Industri Halal, Sindiran HNW: Semoga tak Di-bully sebagai Kadrun-Radikal

Kemudian, untuk SMA/SMALB/MA, sebesar Rp420.000, sedangkan SMK sebesar Rp450.000.

KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK.

Untuk diketahui, sumber dana bantuan KJP Plus ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus ditujukan untuk peserta didik tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Terapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Jabar Siapkan 338 Titik Penyekatan di 27 Kota dan Kabupaten

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

Warga DKI Jakarta juga dapat memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Status KJP Plus

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Isran Noor Yakin Jokowi Masuk Surga Jika Pindahkan IKN, Tifatul: Emangnya Surga di Telapak Kaki Ibu Kota?

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

4. Pilih tahap.

5. Klik tombol “Cek”.

Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Baca Juga: Isran Noor Yakin Jokowi Masuk Surga Jika Pindahkan IKN, Tifatul: Emangnya Surga di Telapak Kaki Ibu Kota?

Manfaat Dana KJP Plus

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.

3. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan berseragam sekolah.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 8 April 2021, Al Yakin Ricky Bekerja Sama dengan Elsa

4. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk Ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Catatan Tambahan

Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Selain itu, penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antarbank.

Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut.

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 8 April 2021: 43.146 Positif, 40.559 Sembuh, 845 Meninggal Dunia

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media soSial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler