Aktifkan KIP untuk Dapatkan Dana Bantuan PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

13 Desember 2021, 21:12 WIB
Para Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Dana Beasiswa Rp450 Ribu-Rp1 Juta! Segera Akses pip.kemdikbud.go.id /Tangkap Layar/pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Segera aktifkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk dapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan dana bantuan PIP Rp1 juta bagi para siswa sekolah, mulai dari siswa SD hingga siswa SMA.

Kemendikbud memberikan dana bantuan PIP Rp1 juta ini untuk memenuhi kebutuhan para siswa di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Dirinya Memilih Tinggal di Andara dari Perumahan Elite: Dulu Syutingnya di Persari

Pemerintah akan memberikan dana PIP Rp1 juta ini hanya kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Oleh sebab itu, para siswa diharuskan untuk mengaktifkan KIP bagi para siswa.

Siswa yang akan mengaktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini, agar dana bantuan PIP Rp1 juta bisa segera cair:

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler The Kings Affection Episode 20, Akankah Perjalanan Lee Hwi debagai Raja Berakhir?

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain.

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik), sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud.

3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Heechul Super Junior Kabarnya Akan Menikah Tahun Depan atas Permintaan sang Ibu, Begini Tanggapan para Member

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan, dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan, berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Bank Penyalur.

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana Bantuan PIP ke Bank Penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Firli Bahuri Akui KPK Kurang Pegawai, Benny Harman: kalau Jokowi Kirim Balik 57 yang Dipecat, Apa Diterima?

Setiap siswa akan diberikan dana bantuan PIP, sesuai dengan tingkatan siswa tersebut.

Tingkatan yang dimaksud yakni siswa SD/MI/Paket A, siswa SMP/MTs/Paket B, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C.

Ini besaran dana PIP Rp1 juta yang akan diterima oleh siswa, berdasarkan tingkatan siswa:

Baca Juga: UEFA Resmi Ulang Undian Babak 16 Besar Liga Champions Eropa, Ini Alasannya

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan dana bantuan PIP Rp450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan dana bantuan PIP Rp750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan dana bantuan PIP Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Nagita Slavina Endorse Bareng Fadil Jaidi di Andara, Istri Raffi Ahmad: Gue Tambahin ni

Sebelum para siswa mencairkan dana bantuan PIP Rp1 juta, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu daftar nama penerima bantuan PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui nama penerima dana bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik ‘Cek Penerima PIP’.

3. Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung siswa.

4. Setelah itu klik ‘Cek Data’.

5. Kemudian akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler