Aturan Baru PPDB Online SD di Depok, Siswa di Bawah 6 Tahun Wajib Lampirkan Suket Psikologi

24 Juni 2020, 19:10 WIB
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.* /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

PR DEPOK - Berbeda dengan tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 sepenuhnya dilakukan secara online.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk merespons kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum mereda.

Pendaftaran online ini untuk semua jenjang yang dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

Untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) akan dimulai pada 27 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Jelang Pilkada Solo, Elektabilitas Gibran Rakabuming Kian Melesat 

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2020/2021 secara resmi dibuka sejak 22 Juni hingga 24 Juni 2020. Untuk pengumuman siswa yang diterima akan disampaikan pada 25 Juni 2020.

PPDB Tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara online melalui situs https://depok.siap-ppdb.com.

Adapun sejumlah persyaratan PPDB untuk tingkat SD yakni dengan melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, dokumen lain yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.

Baca Juga: Cek Fakta: Mantan Bintang Film Dewasa, Mia Khalifah Dikabarkan Bunuh Diri 

Namun, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran.

Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sada mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama bagi calon siswa yang hendak memasuki tingkat SD.

PPDB jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021 ini diperuntukkan bagi siswa minimal berusia enam tahun.

Baca Juga: Berlaku sampai 27 Juli 2020, Gojek Akan Hentikan Layanan GoFood Festival dan GoLife 

Adapun bagi siswa yang usia di bawah itu, diharuskan melampirkan Surat Keterangan (Suket) Psikolog.

Penghitungan usia enam tahun didasarkan pada saat tanggal pendaftaran yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB).

"Jika tidak ada sekolah yang menerima kuota siswa di bawah enam tahun, berarti menunggu tahun depan," tutur Sada.

Baca Juga: 6 Orang Dilaporkan Tewas akibat Gempa Dahsyat yang Mengguncang Meksiko 

Surat Keterangan dari psikolog bertujuan untuk memberikan penguatan dan rekomendasi bahwa siswa tersebut dapat dan layak mengikuti pembelajaran di kelas satu SD.

"Kalau tidak dapat rekomendasi maka siswa yang bersangkutan, tidak bisa diterima di kelas satu," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler