Cara Cek Nama Penerima KJP Plus November 2022, Siapkan NIK dan HP untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp450.000

10 November 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi – Kunjungi link kjp.jakarta.go.id. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Informasi yang terkait dengan cara cek nama penerima KJP Plus November 2022, yang hanya membutuhkan NIK dan HP saja untuk dapatkan bantuan hingga Rp450.000, tersedia dalam artikel ini.

Salah satu program bantuan bertema pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini merupakan salah satu bantuan yang kabarnya masih disalurkan hingga bulan November 2022.

Selain bantuan KJP Plus, tentunya pemerintah kota DKI Jakarta memiliki beberapa program bansos pendidikan lainnya seperti KJMU, KAJ, KLJ, dan KPDJ.

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 4 Cair Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) dikabarkan bakal mulai kembali disalurkan pada bulan November ini, setelah sebelumnya sukses dibuka pendaftarannya serta penyalurannya pada bulan September 2022.

Sejak penyaluran KJP Plus tahap pertama bulan September 2022, sudah ada sekitar 849.170 siswa/siswi yang mendapatkan manfaat dari program bansos pendidikan tersebut.

Bagi Anda yang merupakan salah satu penerima program KJP Plus bulan November 2022, berikut adalah cara cek nama penerimanya:

Baca Juga: 14 Lokasi Gerai Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Ini Kamis, 10 November 2022

1. Siapkan HP yang memiliki koneksi internet lancar.

2. Lalu buka situs kjp.jakarta.go.id.

3. Klik menu pencairan dan pilih 'Periksa Status Penerimaan KJP'.

4. Selanjutnya, isi NIK, pilih tahun, dan pilih tahap untuk memverifikasi penerima bantuan KJP Plus.

Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022, Download Twibbon untuk Sambut Harinya

5. Langkah terakhir klik 'Cek'.

Untuk diketahui bersama, besaran dana yang disalurkan pada program KJP Plus tentunya berbeda-beda besaran dananya, yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerimanya.

Di bawah ini adalah perincian besaran dana yang diterima, mulai dari siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

1. Untuk SD/Sederajat: Rp250.000.

Baca Juga: 7 Contoh Puisi Hari Pahlawan 10 November 20222, Singkat dan Mudah Dihapal

2. SMP/Sederajat: Rp300.000.

3. SMA/Sederajat: Rp420.000.

4. Sedangkan untuk SMK: Rp450.000.

Demikian, informasi mengenai cara cek nama penerima KJP Plus November 2022, yang hanya membutuhkan NIK dan HP saja untuk dapatkan bantuan hingga Rp450.000.***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler