Hore, Dana KJP Plus Tahap II Cair Februari 2023, Segera Cek Nama Penerima dan Besaran Dananya di Sini

10 Februari 2023, 18:35 WIB
Segera cek nama penerima dan besaran dana yang telah cair dalam program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II 2022.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

PR DEPOK - Simak informasi dana KJP Plus Tahap II cari Februari 2023 serta cara cek nama penerima di sini.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II 2022.

Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2022 diketahui sudah mulai dilakukan sejak Rabu, 1 Februari 2023.

Informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 diumumkan melalui akun media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Sabtu, 11 Februari 2023: Spekulasi Kamu Membuahkan Hasil yang Besar

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023," jelas akun Instagram @disdikdki.

Untuk diketahui, dana KJP Plus Tahap II ini disalurkan kepada para peserta didik, mulai dari SD/MI hingga SMK.

 

Disdik DKI Jakarta menyampaikan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.

Besaran dana KJP Plus Tahap II ini juga masing-masing dibedakan sesuai jenjang pendidikannya.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Februari 2023 Cair Tanggal Berapa? Intip Jadwal dan Cara Cek Penerima di Sini

 

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap II 2022 yang sudah cair ke peserta didik:

- SD/MI besaran dana sebesar Rp250.000

- SMP/MTs besaran dana sebesar Rp300.000

- SMA/MA besaran dana sebesar Rp420.000

 

Baca Juga: Info Loker: KAI Buka Rekrutmen Lulusan SMA, SMK, D3, hingga S1! Simak Syarat dan Cara Daftar

- SMK besaran dana sebesar Rp450.000

- PKBM besaran dana sebesar Rp300.000

Setelah mengetahui besaran dana yang akan didapat, peserta didik bisa mengecek namanya berhak menerima atau tidak dana KJP Plus Tahap II 2022.

 

Berikut cara cek nama penerima dana KJP Plus Tahap II 2022:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 11 Februari 2023: Tunda Meminjamkan Uang, Kerja Keras Berhasil

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

- Gulir ke bawah, klik "Cek Penerimaan KJP Plus"

 

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pilih tahun pencairan KJP Plus "2022"

Baca Juga: Deal dengan Lee Soo Man, HYBE Resmi Menjadi Pemegang Saham Tertinggi SM Entertainment

- Kemudian pilih tahap "II"

 

Setelah selesai, peserta didik akan mengetahui berhak menerima dana KJP Plus Tahap II atau tidak.

Demikian informasi dana KJP Plus Tahap II cari Februari 2023 serta cara cek nama penerima.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler