Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, Pastikan Potensi Akademik Baik

13 Februari 2023, 10:53 WIB
Berikut syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka tahun 2023, mengacu pada tahun 2022.* /Tangkap Layar /website ppid.semarangkota.go.id

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka akan kembali dibuka pada tahun 2023 ini.

 

Tujuan diadakannya program KIP Kuliah Merdeka ini adalah sebagai jaminan pembiayaan pendidikan dan juga bantuan biaya hidup yang diberikan untuk lulusan SMA/SMK/sederajat dari keluarga yang kurang mampu agar berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Pada tahun 2021, bantuan KIP Kuliah telah disalurkan kepada 200 ribu mahasiswa baru penerima, dan pada tahun 2022 kembali disalurkan untuk 200 ribu mahasiswa baru di seluruh Indonesia, namun untuk tahun 2023 belum ada informasi pasti berada penerimanya.

Sebelum melakukan pendaftaran, mengacu pada tahun 2022, ketahui lebih dulu syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka sebagai berikut:

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka Lagi? Cek Bocorannya serta Cara Ajukan Pinjaman di Sini

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

 

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C

Baca Juga: 25 Lagu untuk Rayakan Hari Valentine, Dengarkan Bersama Orang Tercinta

 

Diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah belum resmi dibuka, namun Anda harus memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta email Anda valid dan aktif.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman resmi KIP Kuliah pada link berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan, maka akan diumumkan melalui laman tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler