PR DEPOK - Program Indonesia Pintan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau PIP Kemdikbud adalah bantuan uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik.
PIP Kemdikbud ini diharapkan sampai kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk perluasan akses kesempatan belajar.
Pemerintah melalui PIP Kemdikbud berupaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan bisa menarik kembali untuk melanjutkan sekolah.
PIP Kemdikbud yang diberikan secara tunai ini diharapkan juga bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Aniaya Korban D, Sosok Perempuan ini Jadi Sorotan
Lantas, siapa saja penerima bantuan PIP Kemdikbud ini?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Puslapdik, berikut siapa saja penerima bantuan PIP Kemdikbud:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: Lirik Lagu Goodbye Now - TXT, OST Webtoon Love Revolution dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, berikut tiga kategori yang akan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud:
Baca Juga: Cek PKH Tahap 1 yang Cair hingga Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Gunakan HP dan KTP
- Jenjang SD/Sederajat: Rp 450 ribu / per tahun
- Jenjang SMP/Sederajat: Rp 750 ribu / per tahun
- Jenjang SMA/SMK Sederajat: Rp 1 juta / per tahun
Adapun cara cek nama penerima PIP kemdikbud yakni dengan mengkases website pip.kemdikbud.go.id, lalu siapkan NISN dan NIK.
Kemudian, masukkan data NISN dan NIK peserta, masukkan captcha yang muncul pada kolom pencarian, dan klik 'Cek Penerima PIP'.***