Pemprov DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap 2 pada April 2023, Berikut Cara Cek Penerimanya di Link Ini

11 April 2023, 11:50 WIB
Akses link berikut untuk cek penerima KPJ Plus tahap 2 pada April 2023 yang telah cair 3 April 2023 lalu.* /Tangkapan layar situs kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) telah mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 pada tanggal 3 April 2023 yang lalu.

 

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang memiliki anak sekolah namun kesulitan dalam mengikuti pendidikan selama 12 tahun.

Dengan adanya KJP Plus tahap 2 ini, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat membantu siswa agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga tamat SMA/SMK.

Pada penyaluran KJP Plus tahap 2 bulan April 2023, pemerintah DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan kepada 803.121 siswa dari tingkat SD-MI, SMP/MTs, SMA-MA, serta SMK-PKMB.

Baca Juga: Akses Link Ini, Ada Informasi Terbaru PKH, BPNT, Bansos Pangan, dan Bansos Ramadhan 2023

Besaran dana yang akan diterima siswa dari KJP Plus tahap 2 April 2023 akan berbeda tergantung dari jenjang pendidikan yang diikuti.

Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 bulan April 2023, mereka dapat melakukan pengecekan nama penerimanya melalui HP di link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

 

Berikut adalah cara cek penerima KJP Plus tahap 2 bulan April 2023:

1. Siapkan HP, kemudian buka browser dan akses link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Baca Juga: Kamu Menerima Bansos BPNT Tetapi Tidak Menerima Sembako Ramadhan? Segera Lapor Disini

3. Masukkan NIK yang terdaftar di KJP Plus.

4. Tulis tahun periode KJP Plus (pilih 2022).

5. Masukkan tahapan periode atau pilih "Tahap II".

6. Lalu klik tombol "Cek".

 

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Bakal Dapat Bantuan Rp4,4 Juta dari PKH Anak Sekolah, Cek Syaratnya

Setelah semua data terisi dengan benar, data diri siswa penerima KJP Plus tahap April 2023 akan muncul. Hal ini memudahkan para penerima KJP Plus untuk mengecek status penerimaan mereka.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler