Gawat! KJP Plus akan Dicabut untuk Pelajar Golongan Ini, Berikut Penjelasannya

10 Mei 2023, 17:14 WIB
Penjelasan mengapa KJP Plus akan dicabut untuk pelajar golongan ini. /Disdik DKI Jakarta

PR DEPOK – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diketahui tidak akan dicairkan dan terancam akan dicabut untuk pelajar yang termasuk golongan ini.

 

Hal ini diutarakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang menegaskan bahwa kini pihaknya akan melakukan pencabutan bantuan KJP Plus kepada pelajar golongan ini.

Sementara itu, golongan pelajar yang terancam dicabut dari penerima bantuan KJP Plus adalah pelajar yang ketahuan merokok.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” tegas Heru sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Siapa Prof Dr Sulianti Saroso yang Jadi Google Doodle Hari Ini? Berikut Profil dan Jejak Kariernya

Tidak hanya itu, Heru juga berharap bahwa KJP Plus bisa disalurkan kepada orang yang tepat dengan sebelumnya melakukan diskusi antara guru dengan muridnya untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami oleh mereka.

“Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya,” katanya.

Heru juga meminta guru di DKI Jakarta untuk lebih mendengarkan dan memperhatikan siswanya agar dana bantuan KJP Plus tidak digunakan untuk hal diluar keperluan sekolah.

“Tugas guru di DKI minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai gak? Jangan-jangan dibelikan rokok,” kata Heru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 11 Mei 2023: Peluang Baru dan Berbeda yang Tak Terduga Akan Datang Menyerbu

Sebagai informasi, berdasarkan Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal bulan Maret tahun ini menyebut bahwa total 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan sekolah swasta menjadi penerima bantuan KJP Plus.

Adapun besaran dana yang diterima untuk siswa penerima bantuan KJP Plus berbeda-beda setiap jenjangnya.

Siswa SD/MI mendapat dana bantuan sebesar Rp 250 ribu, siswa SMP/MTs mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu, SMA/MA mendapat bantuan sebesar Rp 420 ribu.

Selanjutnya siswa SMK mendapat bantuan sebesar Rp 450 ribu dan PKBM mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler