PR DEPOK - Berikut ini informasi terkait KJP Plus yang merupakan bantuan dana pemerintah untuk biaya kebutuhan siswa sekolah.
Adapun yang dapat menerima dana bantuan KJP Plus adalah siswa dengan kelas ekonomi ke bawah dari jenjang SD hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.
Untuk cek nama penerima KJP Plus, siswa sekolah bisa mengakses laman kjp.jakarta.go.id dan memastikan NIK masih terdaftar untuk menerima dana bantuan.
Berikut ini cara cek KJP Plus 2023 untuk mendapat bantuan dana kebutuhan sekolah dari pemerintah.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek NISN Siswa Penerima PIP Bulan Mei 2023
1. Akses laman kjp.jakarta.go.id;
2. Klik ‘Periksa status penerima KJP Plus’;
3. Masukan NIK;
4. Pilih tahun;
5. Klik ‘tahap’;
6. Klik 'Cek';
Di samping itu, besaran dana yang diterima jenjang siswa dari SD sampai SMA berbeda-beda.
Di bawah ini, rincian besaran dana bantuan KJP Plus 2023 yang diterima setiap jenjang sekolah.
Baca Juga: Kesan Pertama Saat Tiba di Jakarta, Kim Young Dae: Aku Merasa Cuacanya Tidak Begitu Panas
1. Jenjang SD/MI: Rp 250.000
2. Jenjang SMP/MTs: Rp 300.000
3. Jenjang SMA/MA: Rp 420.000
4. Jenjang SMK: Rp 450.000
Baca Juga: 5 Tanda Rumahmu Berhantu, Salah Satunya Menyaksikan Benda Bergerak
5. Jenjang PKBM: Rp 300.000
Demikian penjelasan mengenai cara cek KJP Plus untuk mendapat bantuan dan kebutuhan sekolah bagi siswa SD hingga SMA.***