Apakah KJP Plus Mei 2023 Cair Hari Ini? Berikut Penjelasannya

24 Mei 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi siswa penerima KJP Plus /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mempersiapkan penyaluran dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Mei 2023. Benarkah cair hari ini?

Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan siswa di DKI Jakarta. Masyarakat dapat memeriksa daftar penerima KJP Plus Mei 2023 dengan mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id.

Perlu diketahui, program KJP Plus Mei 2023 saat ini sedang dalam proses uji kelayakan siswa dan calon mahasiswa penerima oleh Pemprov DKI Jakarta. Proses tersebut direncanakan rampung hari ini.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah di Bulan Juni 2023, Ada Hari Kejepit Nasional

Jika proses uji kelayakan telah selesai, barulah dana bantuan program KJP Plus Mei 2023 akan segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Meski begitu, kepastian pencairan dana KJP Plus Mei 2023 hanya dapat dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur, yang menetapkan daftar penerima KJP Plus Mei 2023.

Keputusan Gubernur ini akan mengatur besaran dana yang akan diterima oleh siswa-siswa di DKI Jakarta yang memenuhi syarat, termasuk untuk bulan Mei 2023.

Baca Juga: Hukuman untuk Timnas Thailand yang Rusuh di Final SEA Games 2023, 2 Pemain Diskors, Jabatan 3 Ofisial Dicopot

Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah rinciannya:

- Siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) akan menerima Rp250.000.

-Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, dan SMPLB akan menerima Rp300.000.

Baca Juga: Berikut Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus PPDB 2023, Wajib Discan!

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menerima Rp420.000.

- Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan menerima Rp300.000.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima KJP Plus Mei 2023, mereka dapat mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Diikuti 500 Ribu Pemilih, Logo Resmi IKN Nusantara akan Segera Dirilis

1. Buka situs tersebut dan cari menu "Periksa Status Penerimaan KJP" atau klik di link ini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

2. Di situs tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa

3. Pilih tahap dan tahun yang sesuai

Baca Juga: Bukhori Yusuf Tega Injak Istri yang Hamil, Aktivis Gender Buka Suara

4. Terakhir, klik tombol "Cek"

Dengan langkah ini, para penerima bantuan dapat dengan mudah memeriksa apakah data siswa yang dimasukkan termasuk sebagai penerima KJP Plus Mei 2023.

Selain itu, para penerima bantuan juga dapat memeriksa apakah dana KJP Plus sudah masuk ke rekening mereka melalui aplikasi JakOne Mobile, dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler