PR DEPOK - Informasi jadwal pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Segera cek nominal atau besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan dibagikan informasinya pada artikel ini. Jangan sampai terlewatkan infonya!
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 sudah bisa dicairkan sejak Selasa, 30 Mei 2023 kemarin.
Sasaran penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yakni, sebanyak 664.936 peserta didik yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, baik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, PKBM.
Melansir dari akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berikut ini rincian pencairan dana atau nominal dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 untuk masing-masing jenjang pendidikan.
1. SD/MI
- Jumlah penerima: 307.214 siswa/siswi
- Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTS
- Jumlah penerima: 184.343 siswa/siswi
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Spirit Doll di Bioskop Depok pada Kamis, 1 Juni 2023
- Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
SMA/MA
3. SMA/MA
- Jumlah penerima: 64.486 siswa/siswi
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Spirit Doll yang Dibintangi Anya Geraldine, Tayang Hari Ini Kamis, 1 Juni 2023
- Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan
SMK
4. SMK
- Jumlah penerima: 107.027 siswa/siswi
- Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima: 1.866 siswa/siswi
Baca Juga: Cek Nominal Bantuan KJP Plus dan KJMU di Sini! Siswa SD Dapat Rp250.000, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta
- Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000
Jika peserta didik telah mendapatkan dana KJP Plus di tahap sebelumnya, maka dana bantuan telah masuk saldo rekening dan dapat dicairkan dengan penarikan tunai di ATM Bank DKI.
Sementara untuk peserta didik penerima baru KJP Plus Tahap 1 2023, maka perlu menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI terlebih dahulu.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang data nama penerima KJP Plus Tahap 1 2023, bisa dicek melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Dengan demikian, itulah informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023.***