KJP Plus Bulan Juni 2023 Masih Cair! Berikut Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

11 Juni 2023, 07:17 WIB
Berikut ini syarat menerima bantuan dan cara cek penerima KJP Plus bulan Juni 2023 di kjp.jakarta.go.id.* /Portal Purwokerto/IG Kemensos RI

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Juni 2023 sudah dicairkan secara bertahap sejak tanggal 7 dengan jumlah penerima mencapai 664.936 peserta didik.

 

Karena disalurkan secara bertahap, maka KJP Plus Juni bulan Juni 2023 masih cair sampai hari ini kepada peserta didik yang terdaftar sebagai penerima.

KJP Plus bulan Juni 2023 hanya disalurkan untuk peserta didik yang memenuhi syarat dan nama penerimanya dapat dicek lewat website kjp.jakarta.go.id.

Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek penerima KJP Plus bulan Juni 2023 di kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: 5 Drama Lee Do Hyun yang Wajib Kamu Tonton, dari The Glory hingga Hotel Del Luna

Sebelum itu simak terlebih dahulu syarat penerima KJP Plus bulan Juni 2023 di bawah ini.

1. Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

 

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)

Baca Juga: Catat Jam Buka dan Alamatnya, Ini 7 Sate Maranggi Terenak di Purwakarta, Sudah Coba?

4. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

5. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

 

6. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

7. Anak Tidak Sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: Disebut Maksa Minta AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan, Orang Demokrat: Syahroni Asbun!

Apabila dirasa memenuhi syarat di atas, segera cek data NIK di kjp.jakarta.go.id untuk memastikan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Juni 2023 atau tidak.

Berikut cara cek penerima KJP:

 

1. Akses website kjp.jakarta.go.id.

2. Gulir ke bawah sampai menemukan menu Pencarian lalu klik "Periksa status penerimaan KJP".

Baca Juga: 6 Daftar Tempat Bakso Recommended di Lampung, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya

3. Ketik NIK siswa.

4. Pilih tahun (2023).

5. Pilih tahap (1).

6. Terakhir klik "Cek".

 

Baca Juga: Mengenal Lebih dalam Karakteristik Seorang Twin Flame, Apa Itu?

Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi data NIK terdafar sebagai penerima KJP Plus 2023 atau tidak.

Sebagai informasi, penyaluran KJP Plus bulan Juni 2023 masih masuk tahap 1.
Besaran bantuan yang didapatkan penerima terdiri dari jenjang SD hingga SMA/sederajat dan PKBM sebesar Rp250.000 sampai Rp450.000.

Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin dan berkala. Untuk dana rutin hanya dapat dicairkan tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Sementara itu sisa dana rutin dan berkala cuma dapat dicairkan secara non tunai di merchant atau toko yang telah bekerjasama dengan Bank DKI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler