Syarat, Cara Klaim, dan Besaran Biaya Beasiswa Bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

20 Juni 2023, 13:00 WIB
Berikut ini cara klaim dan syarat dapat beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/mohamed_hasan.

PR DEPOK - Cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan alami kecelakaan kerja saat ini kerap menjadi pencarian netizen.

Pasalnya, beasiswa ini bisa menjadi kesempatan anak muda untuk dapat terus menempuh jenjang pendidikan.

Berdasarkan akun instagram indonesiabaik.id yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, pada Selasa, 20 Juni 2023. Tertulis, sesuai aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Tempat Makan Bakso Terenak dan Terlezat di Kota Cimahi

Tentang cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Sehingga, beasiswa ini hanya bisa diajukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap akibat kerja, meninggal akibat kerja, dan meninggal dunia bukan akibat kerja.

Maka, berikut syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan yang akan didapatkan oleh anak peserta BPJS.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Seblak di Makassar yang Lezat, Berikut Alamat dan Harganya

Syarat Klaim Pendidikan Beasiswa Pendidikan

1. Anak usia sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga kuliah S1.

2. Belum mencapai usia 23 tahun.

Baca Juga: Bikin Ngiler! 5 Rekomendasi Bakso di Sumenep Madura Ramai Pengunjung, Nomor 3 dan 4 Bikin Jatuh Cinta

3. Belum menikah.

4. Belum bekerja.

5. Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 21 Juni 2023: Libra Dipuji Atasannya, Sagitarius Perlu Dengarkan Sang Kekasih

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orang Tua yang Mengalami Kecelakaan Kerja

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pelaporan kecelakaan kerja 2x24 jam.

Baca Juga: 10 Rawon Terenak di Salatiga, Lengkap dengan Alamat dan Harganya

3. Bawa fotokopi identitas peserta (fotokopi KTP), kartu peserta (Kartu BPJS Ketenagakerjaan), kronologis kejadian, dan presensi atau kehadiran karyawan.

4. Lapor dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja), yang dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orang Tuanya Meninggal Dunia

Baca Juga: Wajib Dicoba! 5 Rekomendasi Makanan Pasar Gede, Solo, Lengkap dengan Alamat dan Jam Buka

Anak atau keluarga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang dibutuhkan, diantaranya:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 21 Juni 2023: Bijaknya Cancer Buat Bahagia Pasangannya, Leo Khawatir Saat Bekerja

2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.

3. Akta Kematian.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

Baca Juga: Kemuliaan Bulan Dzulhijjah, Ustadz Adi Hidayat: Semua Kualitas Amal Berubah, Naik

5. Surat keterangan ahli waris dan pejabat yang berwenang.

6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta).

7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga: Menpora Dito Dampingi Jokowi saat Menonton FIFA Match Day Indonesia vs Argentina

Biaya Beasiswa yang akan didapatkan

Besaran beasiswa yang akan didapatkan oleh anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp12 juta rupiah. Dimana Rp1,5 juta pertahun untuk tingkat pendidikan taman kanak-kanak dan SD.

Sedangkan, untuk jenjang pendidikan SMP akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan pendidikan tinggi S1 Rp12 juta per tahun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler