Kemendikbud Terbitkan Aturan, Wisuda Tidak Wajib bagi Jenjang PAUD sampai SMA

26 Juni 2023, 15:16 WIB
Kemendikbud terbitkan aturan, wisuda tidak wajib bagi jenjang PAUD sampai SMA. /https://sman1-smg.sch.id/

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud), Riset, dan Teknologi (Ristek) telah menerbitkan aturan, yang menegaskan tidak mewajibkan wisuda bagi jenjang PAUD sampai SMA. Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023.

 

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, dan tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid.

Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, meminta kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik yang berada di provinsi maupun kabupaten/kota, agar menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

Dan juga, mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan bersama komite sekolah, agar berdiskusi dan bermusyawarah dalam menentukan suatu program dan kegiatan sekolah, dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: Sedia Ikan hingga Lobster, Inilah 7 Kedai Seafood di Kota Serang Terlengkap dan Paling Terkenal

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Kemendikbud Ristek juga meminta kepala dinas pendidikan, baik yang berada di provinsi, maupun kabupaten/kota, agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing, dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya,” ucap Suharti.

Adapun aturan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, adalah sebagai berikut:

Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Baca Juga: KCJB Diluncurkan 18 Agustus 2023, Kapan War Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung?

Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Semoga dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan Kemendikbud ini, semakin memperjelas kegiatan wisuda tidak wajib dilaksanakan sekolah-sekolah, mulai jenjang PAUD sampai SMA.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler