Daftar Peserta Didik yang Berhak Menerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023

6 Juli 2023, 18:50 WIB
Berikut tersedia kriteria daftar peserta yang berhak menerima bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2023.* /OLHA MULALINDA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Berikut daftar peserta yang berhak menerima bantuan PIP Kemendikbud 2023.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk peserta didik di Indonesia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Adapun jenis bantuan yang diterima yaitu berupa uang tunai dan perluasan akses dan kesempatan belajar.

Sementara itu, terdapat beberapa kriteria yang telah ditentukan untuk menjadi peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP 2023 ini.

Baca Juga: Rasanya Nikmat! Berikut 6 Rekomen Sate yang Terletak di Wonosobo, Cek Alamat, Jam Buka, dan Ratingnya!

Simaklah berikut daftar ketentuannya:

1. Peserta Didik merupakan pemegang KIP,

2. Peserta Didik berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, seperti be berapa poin berikut:

- Peserta Didik merupakan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jumat, 7 Juli 2023: Ada Perubahan Positif dalam Kehidupan

- Peserta Didik berasal dari keluarga yang mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

- Peserta Didik yang merupakan anak yatim dan piatu, juga berasal dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan,

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam seperti longsor, sunami, banjir dan bencana alam lainnya,

- Peserta Didik yang sudah tidak bersekolah (Drop Out) diharapkan agar kembali sekolah,

Baca Juga: 6 Tempat Makan Nasi Goreng Gila di Brebes, Jawa Tengah Rasa Mantul, Cek Alamat dan Menunya

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua anak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berasal dari keluarga terpidana, kemudian berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah,

- Peserta yang berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Nah itulah kriteria peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP Kemendikbud 2023 ini.

Jika ingin mencari nama penerima, bisa langsung masuk ke link resmi berikut ini.

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler