Syarat dan Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2023 untuk Siswa Kelas 12 yang Sudah Lulus

16 Juli 2023, 10:51 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal syarat dan cara tutup buku rekening KJP Plus 2023 untuk siswa yang sudah lulus. //Instagram.com/@upt.p4op/

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 adalah bantuan pendidikan dari Pemrov DKI Jakarta bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di Jakarta.

KJP Plus 2023 disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan sasaran penerima peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK.

Bagi peserta didik kelas 12 atau 3 SMA/SMK yang sudah lulus di tahun ajaran ini, dihimbau melakukan penutupan buku rekening KJP Plus 2023.

Artikel kali ini akan memberikan informasi syarat dan cara tutup buku rekening KJP Plus 2023 bagi kelas 12 yang sudah lulus.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Kuliner Sekitar Stasiun MRT Fatmawati, Buruan Kesini Dijamin Nagih

Sampai saat ini sendiri belum ada informasi dari Disdik DKI terkait jadwal penutupan rekening KJP Plus 2023.

Pada penyelenggaraan tahun lalu, penutupan buku rekening Kartu Jakarta Pintar tahap 1 dilaksanakan mulai November 2022.

Kendati untuk tahun ini belum ada pengumuman soal jadwal penutupannya, tak ada salahnya mengetahui informasi cara tutup buku rekening KJP Plus 2023 dari sekarang.

Baca Juga: Siapa Ong Beng Seng, Crazy Rich Singapura yang Terseret dalam Kasus Korupsi Menteri?

Melansir keterangan di akun Instagram @upt.p4op, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada buku tabungan penerima bantuan.

Saat hendak melakukan penutupan, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dibawa yaitu:

1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar).

Baca Juga: 13 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 2023 Gratis dengan Desain Islami Cocok Tuk Semarakkan 1 Muharram 1445

2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar).

3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar).

4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2023? Ini 7 Golongan yang Berhak Menerima BLT

5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta).

7. Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi 1 lembar).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Soto Terkenal di Ciputat Tangerang Selatan, Simak Lokasi dan Waktu Bukanya

8. Meterai 10.000 (2 lembar).

Sementara itu, bagi penerima KJP Plus yang sudah lulus dan akan melanjutkan KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus.

Hal itu dikarenakan rekening tersebut nantinya akan digunakan untuk menyalurkan dana bantuan KJMU.

Sekian informasi seputar syarat dan cara tutup buku rekening KJP Plus 2023 bagi siswa kelas 12 yang sudah lulus.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler