Sangat Mudah! Begini Cara Mengecek Penerima PIP secara Mandiri

17 Juli 2023, 16:11 WIB
Cara mengecek penerima PIP secara mandiri. /Dok. Kemdikbud

PR DEPOK - Apakah ada yang masih bingung, bagaimana cara mengecek penerima PIP secara mandiri? Ternyata sangat mudah caranya.

 

Seperti yang kita ketahui bersama, PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar. Program ini merupakan program yang diberikan pemerintah, bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya. Bantuan yang disalurkan PIP tersebut berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar.

Sehingga peserta didik tersebut, akan mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal dari SD sampai SMA/SMK, maupun jalur non formal mulai dari paket A sampai paket C, dan pendidikan khusus.

Diharapkan dengan adanya program PIP ini, bisa mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan dapat menarik kembali siswa putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Ramah di Kantong! List 5 Warung Makan Tengkleng Terenak di Klaten, Cek Alamat dan Jam Buka

Selain itu, dengan adanya PIP bisa meringankan biaya pendidikan peserta didik yang dikeluarkan secara individu, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Adapun kriteria Penerima PIP adalah sebagai berikut.

Kriteria Penerima PIP

Peserta didik pemegang KIP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Juli 2023 untuk Aquarius, Gemini, dan Virgo: Keharmonisan dan Kebahagiaan akan Terlihat

Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:

Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Peserta didik memiliki status yatim piatu/yatim/piatu dyang berasal dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Bakso Paling Nikmat di Rangkasbitung, Catat Jam Bukanya

Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

Peserta didik yang putus sekolah akibat drop out, dan diharapkan bisa kembali bersekolah.

Peserta didik yang mempunyai kelainan fisik/cacat, korban musibah atau bencana alam, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berada di daerah konflik, yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Baca Juga: Trend dalam Dunia Skincare, Apa Itu Cleansing Balm? Simak Manfaat dan Tips Memilihnya

Untuk mengecek penerima PIP secara mandiri, adalah sebagai berikut.

Cek Penerima PIP secara Mandiri

Buka laman situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1, dari ponsel/komputer/laptop.

Kemudian, tuliskan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Serta tuliskan hasil perhitungan yang diminta sistem. Lalu, klik Cek Penerima PIP.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate Paling Rekomen dan Enak di Bekasi, Wajib Mampir!

Jika data yang sudah dimasukkan itu benar, maka bisa diketahui apakah peserta didik tersebut, termasuk penerima PIP atau tidak, termasuk pemegang kartu PIP atau tidak.

Jika tercatat di sistem sebagai penerima PIP, maka bisa diinformasikan ke sekolah peserta didik yang bersangkutan, untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.

Itulah cara yang sangat mudah, untuk mengecek peserta didik sebagai penerima PIP secara mandiri. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler