Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP Kemendikbud? Cek Lengkapnya di Sini!

19 Juli 2023, 18:39 WIB
Berikut cek siapa saja peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud 2023, akses link resmi ini.* /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Siapa saja peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud 2023? Cek selengkapnya dibawah ini.

 

Salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan untuk anak sekolah atau yang biasa disebut PIP Kemendikbud ini ditujukan untuk peserta didik di Indonesia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Peserta didik yang mendapatkan bantuan mulai dari siswa tingkat SD hingga SLTA. Namun di samping itu, terdapat beberapa kategori yang menjadi persyaratan dan telah ditentukan bagi siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP 2023 ini.

Terdapat beberapa kriteria peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, berikut rinciannya:

Baca Juga: Kejaksaan Agung telah Mengamankan 57 Kapal dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

1. Peserta Didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),

2. Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau bisa pula dengan pertimbangan khusus, seperti poin-poin berikut:

 

- Peserta Didik merupakan anggota dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),

- Peserta Didik berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

Baca Juga: 5 Tempat Makan Bakso di Cilandak Rating Tinggi

- Peserta Didik merupakan anak yatim dan piatu, dan berasal dari sekolah, serta panti sosial atau panti asuhan,

- Peserta Didik yang pernah dan sedang terkena dampak bencana alam seperti longsor, tsunami, banjir dan bencana alam lainnya,

 

- Peserta Didik yang sudah tidak bersekolah (Drop Out) diharapkan kembali melanjutkan sekolah,

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua anak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berasal dari keluarga terpidana, atau yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah,

Baca Juga: Gigi Hadid Ditangkap Polisi, Diduga Terciduk Bawa Ganja saat Liburan

- Peserta yang juga berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Itulah kriteria peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP Kemendikbud 2023 ini. Untuk mengecek nama penerima, bisa langsung masuk ke link resmi berikut - KLIK DI SINI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler