Kejaksaan Agung telah Mengamankan 57 Kapal dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

- 19 Juli 2023, 13:54 WIB
Penggeledahan dan penyitaan di salah satu kantor group perusahaan tersandung kasus ekspor CPO di Medan, Sumatera Utara
Penggeledahan dan penyitaan di salah satu kantor group perusahaan tersandung kasus ekspor CPO di Medan, Sumatera Utara /Marawatalk/ist/

PR DEPOK - Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya termasuk minyak goreng. Pada kasus ini pihak Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah.

Pada kasus ini pihak tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dari tujuh perusahaan yang berlokasi di di Medan, Sumatera Utara. Hasil dari penggeledahan tersebut Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah hasil korupsi berupa 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan lebih jelas mengenai barang yang disita, berikut adalah daftarnya.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Solusi Integra Buka Loker BUMN SMA Paling Lambat 20 Juli, Jangan Telat

· 26 kapal dari PT PPK

· 15 kapal dari PT PSLS

· 15 kapal dari PT BBI

Baca Juga: Ini 7 Warung Bakso Paling Enak dan Ajib di Sumenep, Cek Lokasi dan Jam Bukanya di Sini

· Satu unit Helikopter dan pesawat Cessna dari PT PAS yang berafiliasi dengan PT MMG.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x