Apakah KJP Plus Oktober 2023 Cair? Cek Tanggal dan Besaran Dana yang Akan Dicairkan Bulan Ini

7 Oktober 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi pencairan KJP Plus Oktober 2023. /KJP Jakarta/

PR DEPOK - Program KJP Plus merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.

KJP Plus bertujuan untuk membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari membeli peralatan sekolah, alat tulis, buku dan kebutuhan pendidikan lainnya.

KJP Plus ini dicairkan secara rutin setiap bulan kepada siswa-siswi dari jenjang SD, SMP dan SMA yang terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Viral! Guru SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Dilaporkan Orangtua Murid Usai Hukum Anaknya yang Tak Mau Sholat

Oleh karena itu, pada bulan Oktober 2023 banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait apakah KJP Plus 2023 akan cair kepada para penerima bulan ini?

Pasalnya, memasuki minggu pertama bulan Oktober 2022, dana KJP Plus ini masih belum diterima oleh sebagian peserta didik di DKI Jakarta.

Untuk mengetahui informasi terkait kapan dana KJP Plus Oktober 2023 dapat ditarik di ATM, simak penjelasan berikut ini sampai selesai.

Baca Juga: Nikmat Pol! Ini 7 Sate di Kabupaten Kendal yang Paling Diincar Wisatawan, Lokasi Disini

Sebelum bisa menjadi salah satu penerima program KJP Plus, setiap peserta didik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya adalah berusia 6-21 tahun.

Perlu diketahui bahwa tidak semua data peserta didik di DKI Jakarta bisa mendapatkan dana KJP Plus ini.

Data peserta didik yang telah mendaftar di DTKS Kemensos akan dikirimkan ke Pusdatin Kesos Dinas Sosial untuk diverifikasi kelayakannya.

Berikut adalah syarat yang harus terpenuhi agar peserta didik bisa menerima dana bantuan KJP Plus Oktober 2023.

Baca Juga: The Escape of the Seven Episode 7 dan 8 Tidak Tayang Kenapa? Berikut Alasan dan Jadwal Terbarunya

1. Telah terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos dan/atau sumber data lain

3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta.

Pasalnya, hanya data peserta didik yang memenuhi syarat menurut tingkat kesejahteraan sebagai calon penerima KJP sajalah yang akan dikirimkan ke Pusdatin Kesos Dinas Sosial.

Baca Juga: Terbaik! Ini Dia 7 Bakmi Paling Enak dan Juara di Sidoarjo, Jawa Timur Lengkap dengan Alamatnya

Oleh karena itu, tidak semua nama peserta didik yang terdaftar di DTKS akan muncul dalam daftar calon penerima KJP Plus.

Sementara itu, terkait besaran bantuan KJP Plus Oktober 2023 yang akan diterima oleh peserta didik, berikut ini adalah rinciannya.

- Jenjang SD/sederajat sebesar Rp250.000 per bulan.

- Jenjang SMP/sederajat sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Berapa Banyak Dosis Sianida yang Bisa Membunuh Manusia? Ini Kata dr. Djaja Surya Atmaja Selaku Ahli Forensik

- Jenjang SMA/sederajat sebesar Rp420.000 per bulan.

- Jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Strong Girl Nam Soon Episode 1 Sub Indo Resmi, Latar Belakang Kang Nam Soon

Lantas, apakah dana KJP Plus Oktober 2023 akan cair kepada peserta didik bulan ini?

Untuk mengetahui tanggal pasti pencairan KJP Plus bulan ini, masyarakat bisa terus memantau akun media sosial resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai tanggal pencairan KJP Plus Oktober 2023 beserta besaran dana yang bisa ditarik bulan ini oleh penerima.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler