PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Oktober 2023 sudah mulai cair tuk siswa SD-SMA/sederajat dan PKBM sejak Rabu, 4 Oktober 2023 dengan nominal mencapai Rp450.000 per penerima.
Bantuan KJP Plus Oktober 2023 hanya cair tuk siswa SD-SMA/sederajat yang status NIK-nya terdaftar sebagai penerima.
Untuk itu artikel ini akan mengulas cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 pakai NIK, agar peserta didik bisa tahu dapat bantuan pendidikan ini atau tidak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok 7 Oktober 2023: Fokus Bekerja akan Berikan Kemajuan dalam Kariermu
Namun, perlu diketahui bahwa KJP Plus Oktober 2023 hanya menyasar peserta didik SD hingga SMA/sederajat dan PKBM yang memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Lirik Lagu GODS - NewJeans, OST League of Legends World Championship 2023
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.