- SMP/MTs: Rp300.000/bulan dan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta senilai Rp170.000/bulan selama enam bulan.
3. SMA/MA: Rp420.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta senilai Rp290.000/bulan selama enam bulan.
Baca Juga: SCORE 88 Link Streaming Persija vs Barito Putera Ilegal, Akses ke Indosiar Disini
4. SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp240.000/bulan selama enam bulan.
5. PKBM: RP300.000/bulan.
Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin dan berkala, yang mana pencairan secara tunai hanya dapat dilakukan dengan batasan Rp100.000 per bulan.
Baca Juga: Lirik Lagu You and Me oleh Jennie BLACKPINK dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Selanjutnya siswa bisa menggunakan sisa dana rutin dan berkala untuk membeli aneka kebutuhan sekolah di merchant yang sudah bekerjasama dengan Bank DKI.
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 pakai NIK.***