23 Larangan yang Harus Dipatuhi oleh Penerima KJP Plus

24 Oktober 2023, 20:00 WIB
Berikut adalah 23 larangan yang harus dipatuhi oleh peserta didik penerima KJP Plus, tidak boleh dilanggar.* /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/

PR DEPOK - Dijelaskan bahwa dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 telah menjadi panduan utama dalam memberikan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada peserta didik yang layak menerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

 

Namun, bantuan ini bukan hanya sekadar pemberian dana, melainkan juga memiliki aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh para penerimanya.

Dalam Pergub ini, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berkonsekuensi pada penarikan dana KJP Plus dan penghentian bantuan sesuai rekomendasi dari satuan pendidikan.

Berikut adalah 23 larangan yang harus dipatuhi oleh peserta didik penerima KJP Plus yang sudah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op, diantaranya:

Baca Juga: Sedang Berada di Semarang? 7 Dessert Hits Ini Wajib Anda Coba, Rasanya Lembut dan Creamy

1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di Luar Ketentuan Pergub

Penerima KJP Plus dilarang menggunakan dana untuk keperluan di luar yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok

Melakukan kebiasaan merokok adalah larangan yang harus dihindari.

 

3. Menggunakan dan Mengedarkan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Keterlibatan dalam penggunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dilarang keras.

Baca Juga: Liga Champions Kembali, ini Jadwal Siaran Langsungnya di TV dan Streaming!

4. Melakukan Perbuatan Asusila, Pergaulan Bebas, Pelecehan Seksual

Etika dan moral harus dijaga, termasuk mencegah perilaku asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam Kekerasan atau Perundungan

Keterlibatan dalam kekerasan atau perundungan tidak akan ditoleransi.

6. Terlibat Tawuran

Peserta didik dilarang terlibat dalam tawuran atau bentuk kekerasan fisik lainnya.

 

Baca Juga: Cair Akhir Bulan Oktober, Begini Cara Mudah Cairkan Bansos BPNT Oktober 2023 di Kantor Pos

7. Terlibat Geng Motor/Geng Sekolah

Bergabung atau terlibat dalam geng motor atau geng sekolah adalah larangan yang harus dihindari.

8. Minum Minuman Keras/Minuman Beralkohol

Konsumsi minuman keras atau beralkohol tidak diperbolehkan.

9. Terlibat Pencurian

Melibatkan diri dalam tindakan pencurian adalah pelanggaran serius.

Baca Juga: Twinkling Watermelon Episode 10 Tayang Jam Berapa? Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Sub Indo

10. Melakukan Pemalakan/Pemerasan/Penjambretan

Tindakan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan tidak akan diterima.

11. Terlibat Perkelahian

Terlibat dalam perkelahian adalah larangan yang harus dihindari.

 

12. Terlibat Penipuan

Peserta didik dilarang terlibat dalam tindakan penipuan.

Baca Juga: Serba-Serbi KJP Plus Tahap 2 2023: Besaran Bantuan, Kriteria Penerima dan Prediksi Jadwal Pencairan

13. Terlibat Mencontek Massal

Mencontek massal atau tindakan curang dalam ujian adalah pelanggaran.

14. Membocorkan Soal/Kunci Jawaban

Membocorkan soal atau kunci jawaban ujian adalah larangan yang harus dihindari.

15. Terlibat Pornoaksi/Pornografi

Keterlibatan dalam tindakan pornoaksi atau pornografi tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Soal Pelaporan Presiden dan Putranya ke KPK, Jokowi: Kami akan Hormati Prosesnya

16. Menyebarkan Gambar Tidak Senonoh

Menyebarkan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring adalah pelanggaran.

 

17. Membawa Senjata Tajam dan Peralatan Berbahaya Lainnya

Membawa senjata tajam atau peralatan berbahaya lainnya dilarang.

18. Sering Bolos Sekolah

Bolos sekolah lebih dari 4 kali dalam 1 bulan adalah pelanggaran.

Baca Juga: BPNT Tahap 5 Cair Rp400.000 Jelang Akhir Oktober 2023, Ini Cara Cek Nama Penerima Online via HP

19. Sering Terlambat Tiba di Sekolah

Terlambat tiba di sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan menjadi pelanggaran.

20. Mengandalkan/Jaminkan Bantuan untuk Kepentingan Pihak Lain

Mengandalkan atau menjaminkan bantuan kepada pihak lain dalam bentuk apapun dilarang.

21. Menghabiskan Bantuan untuk Penggunaan yang Tidak Dibutuhkan

Menggunakan bantuan untuk belanja yang tidak diperlukan secara nyata adalah larangan.

 

Baca Juga: Respon Jokowi atas Tuduhan Dinasti Politik: Masyarakat yang Menilai dan Menentukan

22. Meminjamkan Bantuan kepada Pihak Lain

Meminjamkan bantuan kepada pihak lain tidak diperbolehkan.

23. Melakukan Perbuatan yang Melanggar Tata Tertib Sekolah

Melanggar peraturan tata tertib sekolah adalah pelanggaran serius.

Dengan mematuhi larangan-larangan ini, peserta didik dapat memastikan kelancaran penerimaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan kelanjutan Kartu Jakarta Pintar Plus.

Baca Juga: Kunjungi 7 Tempat Wisata dengan Rating Tinggi di Kabupaten Cianjur

Keberhasilan program ini sangat tergantung pada kesadaran dan kedisiplinan setiap penerima manfaat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler