4,4 Juta Siswa Belum Terima Dana PIP Kemdikbud 2023? Ini Penyebab dan Solusi Penyelesaiannya

13 Desember 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2023. /indonesiabaik.id

PR DEPOK - Sebagai tahun yang penuh tantangan, 2023 menyaksikan kelanjutan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) hingga akhir Desember. Simak cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di artikel ini.

Menurut informasi terbaru yang dihimpun dari laman resmi PIP Kemdikbud per 30 November 2023, dana bantuan pendidikan ini telah disalurkan kepada 9,86 juta siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMK.

Namun, angka tersebut masih jauh dari target PIP Kemdikbud 2023, yang mencapai sekitar 14,3 juta siswa SD hingga SMK. Artinya, ada sekitar 4,4 juta siswa yang masih menanti bantuan dana pendidikan dari PIP.

Baca Juga: HoyoVerse Baru Saja Umumkan Karakter Terbaru Black Swan untuk Update 2.0

Sebelum pencairan dana PIP dilakukan, siswa atau wali siswa perlu memastikan status sebagai penerima bantuan. Caranya pun cukup sederhana:

1. Akses laman resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".

Baca Juga: SELAMAT! BLT El Nino Desember 2023 Resmi Cair Rp400.000, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

3. Informasi akan muncul, memberitahu apakah siswa termasuk penerima PIP atau bukan, termasuk status sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

4. Jika tercatat sebagai penerima PIP, siswa dapat segera mengonfirmasi ke pihak sekolah untuk mendapatkan Surat Keterangan Penerima PIP.

Untuk siswa yang baru menjadi penerima PIP tahun 2023 atau yang perlu mengganti rekening, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) (khusus siswa di Provinsi Aceh).

Baca Juga: Siapa Harun Al-Rasyid yang Disinggung Anies Baswedan dalam Debat Capres? Ini Sosok dan Kronologi Tewasnya

Setelah aktivasi rekening, siswa hanya perlu menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Pencairan PIP sebagai tanda bahwa dana bantuan pendidikan akan segera ditransfer ke rekening penerima.

Besaran dana PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan diantaranya siswa SD/Sederajat: Rp450.000, siswa SMP/Sederajat: Rp750.000, dan siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta.

Namun, perlu diingat bahwa siswa kelas awal dan kelas akhir hanya menerima 50 persen dari jumlah tersebut. Dana PIP juga hanya dicairkan satu kali dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Rekomen Banget! Inilah 7 Lokasi Warung Bakso Paling Nikmat di Pekanbaru, Wajib Dicoba Sih!

Pencairan dana PIP 2023 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Proses ini terbagi dalam tiga termin:

Termin Pertama (Februari - April): Disalurkan kepada penerima PIP dengan data terpadu dari DTKS dan Dapodik, serta yang sudah memiliki rekening aktif.

Termin Kedua (Mei - September): Diperuntukkan bagi siswa dengan data dari usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, dan yang telah tercantum dalam SK Nominasi Penerima PIP 2024.

Termin Ketiga (Oktober - Desember): Diberikan kepada siswa yang baru melakukan aktivasi rekening setelah menerima usulan dari DTKS, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 14 Desember 2023: Ada Sesuatu yang Mengubah Hidup

Jika ditemukan kasus ketidakserentakan pencairan dana PIP di satu sekolah, perlu dicatat bahwa ini merupakan kebijakan umum di seluruh Indonesia.

Dana PIP dicairkan bertahap sesuai dengan termin yang telah ditentukan.

Untuk mengetahui termin pencairan PIP Kemdikbud 2023, siswa atau wali siswa dapat langsung menanyakan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Dengan begitu, proses pencairan dana PIP Kemdikbud 2023 menjadi lebih transparan dan efisien bagi seluruh siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan ini.****

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler