PR DEPOK – Beredar isu Kurikulum 2013 akan mengalami perubahan.
Adapun draf perubahan Kurikulum 2013 itu beredar melalui pesan di aplikasi WhatsApp.
Menanggapi perubahan Kurikulum 2013 tersebut, menuai komentar dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim.
Baca Juga: Jadi Tontonan, Seorang Pria 'Batman' Ditilang Polisi
Ia menilai hal itu sama saja menjadikan guru dan siswa sebagai 'kelinci percobaan'.
"Ini sama saja menjadikan guru dan siswa sebagai kelinci percobaan," kata Satriawan pada Jumat, 18 September 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Lebih lanjut Ia berpendapat jika draft pergantian Kurikulum 2013 itu benar, proses tersebut dinilai tergesa-gesa.
Baca Juga: Tanda Tangani Kerangka Kerjasama RI-AS, Steven Mnuchin: Untuk Pulihkan Ekonomi
Hal itu mengingat Kurikulum 2013 baru saja di revisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada empat tahun lalu.
Lantaran baru empat tahun, menurutnya bahkan banyak sekolah yang baru mengaplikasikan kurikulum 2013 pada tahun 2019-2010 atau masih terbilang masih sangat baru.
"Ini kesannya tergesa-gesa, karena Kurikulum 2013 itu baru berjalan 4 tahun. Karena Kurikulum 2013 itu baru saja direvisi di tahun 2016. Artinya usianya baru 4 tahun. Bahkan banyak sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013, itu di tahun 2019-2020," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Pengkritik Gubernur Anies Baswedan, Rektor UIC: Hebat Tapi Dungu
Di sisi lain menurutnya, penyusunan perubahan kurikulum baru tidak mengajak para pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Adapun pemangku kepentingan itu baik dari guru, orang tua siswa serta tokoh masyarakat.
Sedangkan penyusunan kurikulum 2013 pada tahun 2011 lalu, Kemendikbud melibatkan partisipasi pemangku kepentingan pendidikan tersebut.
Baca Juga: Ketua KPU Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pengamat: Layakkah Pelaksanaan Pilkada Ditunda?
"Prosesnya kesannya tergesa-gesa. Kalau anda baca pernyataannya Nadiem beberapa waktu lalu, targetnya kan bulan April 2021 sudah diterapkan bertahap. Artinya hanya ada waktu beberapa bulan ke depan. Jadi harusnya Kemendikbud mendengar, dia meminta apa aspirasi dari publik. Harus ada ruang partisipasi dalam perubahan kurikulum ini," tuturnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, pada draf kurikulum baru yang beredar dikabarkan sesuai dengan penyederhanaan kurikulum dari Kemendikbud.
Dalam laporan itu disebutkan mata pelajaran sejarah tidak menjadi mata pelajaran wajib bagi pelajar tingkat SMA sederajat.
Baca Juga: Sambut Pilkada 2020, Tito Karnavian Tegaskan Jangan Ada Lagi Kerumunan Massa
Nantinya mata pelajaran Sejarah bagi pelajar di kelas 10 SMA akan bergabung engan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Sedangkan bagi pelajar kelas 11 dan 12 SMA mata pelajaran tidak bersifat wajib. Penyederhanaan kurikulum tersebut nantinya akan berlaku sejak Maret 2021.***