PR DEPOK – Pada awal bulan Januari, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 telah dicairkan, membawa kebahagiaan bagi peserta didik di DKI Jakarta.
Bagi yang ingin memeriksa apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengunjungi link resmi KJP.
KJP Plus tahap 2 ini merupakan bantuan biaya personal pendidikan yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Baca Juga: Inilah 5 Nasi Goreng Terenak yang Pernah Ada di Kabupaten Pandeglang
Program ini bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan bermutu, adil, dan merata di wilayah DKI Jakarta.
Peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta merupakan penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023. Pencairan dana telah dimulai pada awal bulan Januari 2024, memberikan keringanan biaya pendidikan kepada peserta didik.
Pengumuman resmi pencairan KJP Plus tahap 2 2023 telah disampaikan melalui akun Instagram resmi UPT P4OP pada tanggal 4 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 pada Januari 2024 mencapai 656.390 peserta didik.
Baca Juga: Cocok Banget untuk Bersantai-Santai! Ini 5 Rekomendasi Kolam Renang di Kabupaten Cianjur
Rincian Jumlah Penerima dan besaran dana KJP Plus Tahap 2 2023 sebagai berikut.
SD/MI: 226.400 siswa
Dana: Rp250.000 per bulan
Bonus SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
Baca Juga: 5 Taman Bagus dengan Rating yang Tinggi di Kabupaten Cianjur
SMP/MTs: 179.407 siswa
Dana: Rp300.000 per bulan
Bonus SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam yang Benar-Benar Menggiurkan Banget di Kabupaten Jepara
SMA/MA: 63.137 siswa
Dana: Rp420.000 per bulan
Bonus SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
SMK: 105.583 siswa
Dana: Rp450.000 per bulan
Bonus SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
Baca Juga: Ratingnya Bagus! Berikut 5 Sate Ayam Enak dan Gurih di Kabupaten Jepara
PKBM: 1.736 peserta
Dana: Rp300.000
KJP Plus dirancang untuk membantu meringankan biaya pendidikan peserta didik, memastikan mereka dapat menyelesaikan pendidikan setinggi mungkin tanpa terkendala masalah ekonomi.
Berikut ini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023:
1. Kunjungi laman resmi KJP https://kjp.jakarta.go.id/
2. Pilih menu "Periksa Status Penerima KJP Plus"
Baca Juga: Sinopsis Lengkap Two Women, Reuni Kim Go Eun dan Park Ji Hyun
3. Masukkan NIK kemudian Pilih Tahun dan Tahap
4. Klik "Cari"
Dengan cara ini, peserta didik dapat dengan mudah memeriksa status penerima KJP Plus tahap 2 2023. Program ini diharapkan terus memberikan manfaat dan mendukung masa depan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda DKI Jakarta.***