PIP Kemdikbud 2024 SMA-SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta, Berikut Kriteria Siswa yang Berhak Terima Bantuan

31 Januari 2024, 14:05 WIB
PIP Kemdikbud 2024 SMA-SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK - Sebanyak 18,6 juta peserta didik terdiri dari siswa SD, SMP, SMA/sederajat siap ditetapkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu target sasaran penerima PIP Kemdikbud 2024 naik sekitar Rp500.000.

Selain terjadi kenaikan pada target sasaran penerimanya bantuan PIP Kemdikbud 2024 juga naik khusus bagi siswa SMA dan SMK yang sebelumnya cuma Rp1 juta jadi Rp1,8 juta.

Baca Juga: 7 Deretan Warung Mie Ayam yang Punya Cita Rasa Paling Enak di Karawang, Catat Alamat dan Jam Bukanya di Sini

Agar dana PIP Kemdikbud 2024 tersalurkan secara tepat sasaran ada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menentukan penerima.

Berikut adalah kriteria siswa yang berhak terima bantuan PIP Kemdikbud 2024:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: Apa Itu Metode Dopamine Detox? Begini Penjelasan dari Ahli

1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;

3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus Februari 2024 Cair? Cek Prakiraan Jadwal Penyaluran dan Nama Penerimanya di Link Ini

4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;

Baca Juga: Sini Mampir Lur! 5 Kuliner Sate Gurih, Enak dan Ternikmat di Jepara, Simak Alamatnya

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

PIP Kemdikbud bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK, atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C.

Penetapan penerima PIP Kemdikbud mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terverifikasi di Kemensos.

Baca Juga: Wow Cozy Abis! Ini 10 Kafe Kekinian di Cimahi, Asik Buat Santai dan Kongko, Cek Alamatnya

Selanjutnya Puslapdik melakukan pemadanan data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan keberadaan siswa di tingkat satuan pendidikan.

Selain itu, sejak tahun 2023 Puslapdik juga telah melakukan pemadanan terhadap Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang didapat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Dengan data P3KE diharapkan bantuan PIP Kemdikbud tersalurkan secara tepat sasaran karena data hasil dari BKKBN tersebut basisnya adalah keluarga.

Baca Juga: Queen of Divorce Episode 1 Tayang Kapan dan Jam Berapa?

Terkait bantuan bagi penerima dari jenjang pendidikan SD dan SMP/sederajat besarannya berbeda dengan yang didapatkan siswa SMA dan SMK.

Untuk siswa SD besaran bantuannya adalah Rp450.000 sedangkan siswa SMP/sederajat sebesar Rp750.000.

Bantuan PIP Kemdikbud 2024 cair satu kali dalam satu tahun. Proses penyaluran sendiri dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.

Baca Juga: Bansos 2024 yang Cair Lagi di Bulan Februari, Apa Saja? Cek Daftarnya di Sini

Peserta didik atau wali murid dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 atau tidak melalui website pip.kemdikbud.go.id.

Jika dirasa memenuhi kriteria tapi ternyata tidak ditetapkan sebagai penerima PIP, wali murid dapat mengusulkan agar buah hatinya mendapatkan bantuan ini melalui pihak sekolah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler