Beasiswa LPDP Kembali Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya Berikut

7 Oktober 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi penerima beasiswa.*/ PIXABAY /

PR DEPOK – Meski masih berada dalam keadaan pandemi Covid-19 bukan berarti aktivitas kehidupan terkendala dan menjadi berhenti total.

Salah satunya yang kini kembali dibuka dan membuka pendaftaran adalah program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Tepat Selasa, 6 Oktober 2020 lalu beasiswa LPDP resmi membuka pendaftaran selama kurang lebih dua minggu berturut-turut atau hingga 21 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Penemuan Besar Pertama Selama Pandemi Covid-19, Arkeolog Mesir Temukan Puluhan Peti Mati Kuno

Setelah melalui pendaftaran, calon penerima beasiswa LPDP akan melalui sejumlah dua macam seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi.

Seleksi pertama kali adalah seleksi administrasi yang akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2020.

Adapun seleksi ini akan diadakan hingga 1 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Selain Cipta Kerja, Berikut RUU yang Telah Disahkan Oleh DPR di Tengah Pandemi Covid-19

Tepat sehari setelahnya, akan diumumkan calon penerima beasiswa LPDP yang lolos tahap seleksi awal ini.

Selanjutnya, seleksi tahap dua yakni seleksi substansi akan berlangsung 2 hari selanjutnya setelahnya yakni 4 November 2020 sampai dengan 20 November 2020.

Setelah melalui dua tahap seleksi, nama peserta yang lolos sebagai penerima beasiswa LPDP akan diumumkan pada 4 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Sempat Prediksi 9-11, Wanita Tunanetra Sudah Ramalkan Donald Trump Terserang Penyakit Misterius

Proses pendaftaran dapat diakses melalui situs beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Periode tahun ini, LPDP membuka pendaftaran beasiswa yang dibagi dalam dua jenis.

Pertama yakni Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) dan beasiswa pendidik.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik hingga UBS Turun, Berikut Daftar Rinciannya di Pegadaian Rabu, 7 Oktober 2020

Beasiswa jenis PTUD ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menempuh pendidikan jenjang magister setara Strata 2 (S2) dan doktor setara Strata 3 (S3).

Sedangkan beasiswa pendidik diperuntukkan oleh guru dan dosen di sekolah maupun universitas yang berada dibawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter resmi @LPDP_RI, berikut syarat umum calon penerima kedua jenis beasiswa LPDP:

Baca Juga: Jabar Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

1. Calon penerima beasiswa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor

3. Tidak sedang menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri

4. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau atasan (bagi yang sudah bekerja)

5. Mengisi profil diri pada pendaftaran daring

6. Menulis personal statement

7. Menulis rencana studi untuk magister atau Proposal Penelitian untuk Doktor

8. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi pascastudi

Calon penerima beasiswa dapat mencari tahu mengenai ketentuan beasiswa LPDP melalui laman lpdp.kemenkeu.go.id dan mengunduh buku panduan di tautan http ://bit.ly/unduhanLPDP2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler