Berantas Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Ini Langkah-langkah Kemendikbudristek

13 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi sekolah. /Pixabay/Wokandapix/

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan di satuan pendidikan.

Melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Kemendikbudristek telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku kekerasan hingga tahun 2023.

Nadiem Makarim, Menteri Kemendikbudristek, menyatakan bahwa TPPK dan Satgas PPKSP menjadi garda terdepan dalam penuntasan kekerasan di satuan pendidikan, serta mendorong berbagai pihak untuk ikut menuntaskan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Samsung Galaxy A23 vs Infinix Hot 12 Pro: Memilih Smartphone 2 Jutaan yang Tepat, Ini Perbandinganya

"TPPK dan Satgas PPKSP menjadi garda terdepan dalam penuntasan kekerasan di satuan pendidikan. Kami mendorong berbagai pihak untuk menuntaskan kekerasan di satuan pendidikan," ungkap Nadiem, Menteri Kemendikbudristek dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam rentang tahun 2021 hingga 2023, terdapat 215 kasus kekerasan yang ditangani, terdiri dari berbagai jenis kekerasan.

Data dari Kemendikbudristek per 7 Desember 2023, menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual mencapai 117 kasus, dengan 28 kasus di tingkat Sekolah Dasar (SD), 22 kasus di tingkat Sekolah Menengah, dan 67 kasus di tingkat perguruan tinggi.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Hotel di Garut dengan Pemandangan Alam Menyejukan

Selain kekerasan seksual, kasus intoleransi juga menjadi perhatian serius, dengan 28 kasus yang terjadi, di antaranya 11 kasus di tingkat SD, 15 kasus di tingkat Sekolah Menengah, dan 2 kasus di tingkat perguruan tinggi.

Sementara itu, kasus perundungan (bullying) mencapai 70 kasus, dengan rincian 22 kasus di tingkat SD, 32 kasus di tingkat Sekolah Menengah, dan 16 kasus di tingkat perguruan tinggi.

Untuk menangani kasus-kasus ini, pemerintah dan satuan pendidikan telah mengambil langkah-langkah tegas, antara lain:

Baca Juga: Kenapa Aurora Tidak Muncul di Indonesia? Ini Alasannya

- Menerima laporan, mengumpulkan bukti, dan menganalisis hasil pemeriksaan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
- Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
- Berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan kementerian/ lembaga lain dalam penanganan kekerasan.

Kemendikbudristek juga telah menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan di satuan pendidikan, seperti Posko Pengaduan melalui situs resmi Kemendikbudristek, hotline 021-1212, dan layanan WhatsApp 08111-129-129. .

Dengan berbagai langkah tegas dan komitmen yang diterapkan oleh Kemendikbudristek serta dukungan dari berbagai pihak, penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi semakin efektif. Penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan siswa, untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan ini.

Dengan demikian, diharapkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif dapat tercipta, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler