BLT Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer Segera Cair, Berikut 5 Syarat Penerimanya

17 November 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 1,8 juta akan diberikan kepada tenaga pendidikan maupun non kependidikan non PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam acara peluncuran BSU di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

“Di Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun atau bantuan pendamping seperti pada saat kita bantuan kuota. Selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem Makarim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Respons Anies Baswedan Dipanggil Polri, FPI: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur? Itu Kurang Ajar

Ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan non PNS untuk menerima BSU, diantaranya adalah;

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berstatus bukan PNS,

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker dari program-program lainnya,

Baca Juga: Respon Sikap Simpatisan HRS ke Nikita, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandang Wanita Belum Berjilbab Buruk

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Persyaratan tersebut kata Nadiem, agar bantuan sosial itu adil dan tidak tumpang tindih serta tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan.

"Jadi ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana, sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," ujarnya.

Adapun besaran BSU tersebut adalah senilai Rp1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non PNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Hadiri Acara Rizieq Shihab, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Guru-guru kita yang ada di sekolah swasta dan mereka pun berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Nadiem.

Nadiem menambahkan pemerintah melakukan bantuan subsidi upah untuk membantu ujung tombak pendidikan di berbagai macam sekolah. Para guru maupun tenaga kependidikan honorer tersebut sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak, tapi mungkin menghadapi berbagai situasi, seperti pandemi ini.

Baca Juga: Singgung Simpatisan Rizieq Shihab, Menag: Tidak Boleh Ada Kelompok yang Unjuk Kekuatan

"Ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran, tapi juga di bidang ekonomi, dan kami menyadari ini. Sekali lagi ini hasil dari perjuangan, bukan hanya Kemendikbud, tapi hasil perjuangan dari Kemenpan-RB, Kemenkeu, Kementerian BUMN dan tentu saja dorongan dari Pak Presiden dan juga dari dukungan penuh dari Komisi X DPR yang telah juga berjuang untuk bantuan ini," kata Nadiem.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler