Soal Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Sebut Orang Tua Punya Hak Penuh Izinkan Anaknya Sekolah

- 2 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./

PR DEPOK - Di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih merebak ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan izin sekolah untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka. 

Pembelajaran tatap muka sendiri mulai diberikan izin untuk Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang.

Meski pemerintah telah memberikan izin, namun orang tua dinilai mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.

Baca Juga: Kediaman Ibundanya di Pamekasan Didatangi Massa, Mahfud MD Respons Begini

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

“Orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah. Orang tua yang memiliki peranan kunci dalam hal ini,” ujar Evy, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Evy, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan jika sudah ada izin berjenjang, mulai pemerintah daerah (pemda), sekolah, komite sekolah hingga orang tua murid.

Jika orang tua tidak mengizinkan, maka anak tersebut dapat melakukan pembelajaran di rumah dengan difasilitasi oleh sekolah.

Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini

Lebih lanjut, Evy menegaskan bahwa Kemendikbud tidak lepas tangan dengan pemberian keleluasaan, pasalnya dalam penentuan pembelajaran tatap muka sendiri ada di tangan pemerintah daerah (pemda).

“Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan dasar menengah ada di bawah pemda. Pemda yang mengetahui dinamika Covid-19 di daerahnya,” ujar Evy.

Evy menjelaskan dengan SKB Empat Menteri yang memberikan keleluasaan pada pemda untuk pembelajaran tatap muka itu, justru mempersempit ruang risiko, karena ada daerah yang aman dari Covid-19.

“Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap, mulai dari kecamatan, kelurahan dan desa,” kata Evy.

Baca Juga: Soroti Massa Habib Rizieq yang Serbu Rumah Ibunda Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Diganggu?

Evy menjelaskan saat ini pembelajaran jarak jauh (PJJ) telah berjalan dengan baik, namun jika dibiarkan PJJ dilakukan terus-menerus, padahal daerah itu aman dari Covid-19 akan berdampak pada psikososial anak.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SKB tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Bulan Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x