Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Kini Melalui Dirjen Pendidikan Islam, Simak Rinciannya

- 3 Desember 2020, 10:17 WIB
ILUSTRASI madrasah.*
ILUSTRASI madrasah.* /Situs Resmi Kementerian PUPR/

PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah swasta anggaran tahun 2021 mengalami perpindahan wewenang.

Penyaluran dana BOS tersebut nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam setelah sebelumnya dikelola Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag kabupaten/kota.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani mengatakannya kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Prediksi Ramalan Cinta untuk Semua Zodiak di Tahun 2021

"Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," kata Dhani seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Adapun metode penyaluran tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Juknis tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

Baca Juga: Demi Dalami Manfaatnya, Azis Syamsuddin Nilai RUU Dwi Kewarganegaraan Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Dhani mengatakan, sementara itu untuk penyaluran Dana BOP pada Raudhatul Athfal dan Dana BOS pada madrasah ibtida'iyah negeri tetap dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN, tetap dilakukan oleh satuan kerja madrasah negeri yang bersangkutan.

Dhani mengungkapkan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya pembelajaran jarak jauh seperti pembelian paket data internet sebesar Rp150 ribu per bulan tiap siswa.\

Baca Juga: DPR: Indonesia Adopsi Asas Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Khususnya Anak dari Perkawinan Campur

Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp200 ribu per orang tiap bulan.

Dhani mengatakan terdapat ketentuan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk paket data, yaitu dengan ketentuan siswa, guru dan tenaga kependidikan terkait tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.

Baca Juga: Diundang di Reuni 212 Virtual, Fadli Zon: Revolusi Akhlak HRS Relevan dengan Indonesia Saat Ini

Umar menjelaskan, untuk BOP RA, sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, sedangkan MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

"Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019," tutur Umar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah