DPR: Indonesia Adopsi Asas Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Khususnya Anak dari Perkawinan Campur

- 3 Desember 2020, 09:53 WIB
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar Christina Aryani.
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar Christina Aryani. /ANTARA.

PR DEPOK – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, Indonesia telah mengadopsi asas dwi kewarganegaraan terbatas.

Hal itu diterapkan khususnya untuk anak hasil perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara yang menganut asas dwi kewarganegaraan.

Dinyatakan terbatas karena mereka harus memilih untuk melepaskan salah satu kewarganegaraannya ketika mencapai maksimal usia 21 tahun.

Baca Juga: Diundang di Reuni 212 Virtual, Fadli Zon: Revolusi Akhlak HRS Relevan dengan Indonesia Saat Ini

“Sebagai Anggota DPR RI dapil Jakarta II, saya merupakan perwakilan di parlemen dari masyarakat Indonesia di luar negeri atau yang lebih dikenal dengan diaspora,” kata Christina, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Ia menuturkan bahwa hal itu menjadi tugas dan kewajiban pihaknya untuk mendengarkan aspirasi diaspora serta tetap memperjuangkannya sejauh memungkinkan.

“Penerapan dwi kewarganegaraan merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan kepada kami dari 10 pertemuan yang dilakukan bersama diaspora di luar negeri yang dilakukan secara virtual pada masa reses ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dianggap Singgung sang Ayah di Medsos, Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

Melalui forum ini, dijelaskan dia, pihaknya berencana mengangkat wacana penerapan dwi kewarganegaraan dan melihatnya dari berbagai sudut pandang seperti yang akan disampaikan oleh narasumber pada FGD.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x