Akan tetapi, pada prinsipnya RUU Dwi Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mengubah sebuah UU diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik yang akan mengkaji berbagai aspek seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya dan kesiapan dari penyelenggara negara.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot sebagai Ad Interim Menteri KKP
“Revisi UU Dwi Kewarganegaraan sudah masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024,” ujar Christina menambahkan.
Menurutnya, selain kajian hukum yang matang serta rancangan atau draf RUU-nya, juga diperlukan adanya kesamaan pandangan mengenai janji serta komitmen politik antara pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga pembentuk UU.
“Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukannya mengindonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan keindonesiaan orang Indonesia. Oleh karenanya saya mengajak kita semua dengan pikiran terbuka mendengarkan berbagai perspektif dalam diskusi ini,” ucapnya.***