DPR: Indonesia Adopsi Asas Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Khususnya Anak dari Perkawinan Campur

- 3 Desember 2020, 09:53 WIB
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar Christina Aryani.
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar Christina Aryani. /ANTARA.

PR DEPOK – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, Indonesia telah mengadopsi asas dwi kewarganegaraan terbatas.

Hal itu diterapkan khususnya untuk anak hasil perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara yang menganut asas dwi kewarganegaraan.

Dinyatakan terbatas karena mereka harus memilih untuk melepaskan salah satu kewarganegaraannya ketika mencapai maksimal usia 21 tahun.

Baca Juga: Diundang di Reuni 212 Virtual, Fadli Zon: Revolusi Akhlak HRS Relevan dengan Indonesia Saat Ini

“Sebagai Anggota DPR RI dapil Jakarta II, saya merupakan perwakilan di parlemen dari masyarakat Indonesia di luar negeri atau yang lebih dikenal dengan diaspora,” kata Christina, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Ia menuturkan bahwa hal itu menjadi tugas dan kewajiban pihaknya untuk mendengarkan aspirasi diaspora serta tetap memperjuangkannya sejauh memungkinkan.

“Penerapan dwi kewarganegaraan merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan kepada kami dari 10 pertemuan yang dilakukan bersama diaspora di luar negeri yang dilakukan secara virtual pada masa reses ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dianggap Singgung sang Ayah di Medsos, Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

Melalui forum ini, dijelaskan dia, pihaknya berencana mengangkat wacana penerapan dwi kewarganegaraan dan melihatnya dari berbagai sudut pandang seperti yang akan disampaikan oleh narasumber pada FGD.

Akan tetapi, pada prinsipnya RUU Dwi Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk mengubah sebuah UU diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik yang akan mengkaji berbagai aspek seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya dan kesiapan dari penyelenggara negara.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot sebagai Ad Interim Menteri KKP

“Revisi UU Dwi Kewarganegaraan sudah masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024,” ujar Christina menambahkan.

Menurutnya, selain kajian hukum yang matang serta rancangan atau draf RUU-nya, juga diperlukan adanya kesamaan pandangan mengenai janji serta komitmen politik antara pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga pembentuk UU.

“Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukannya mengindonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan keindonesiaan orang Indonesia. Oleh karenanya saya mengajak kita semua dengan pikiran terbuka mendengarkan berbagai perspektif dalam diskusi ini,” ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x