PR DEPOK – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2020 kabarnya akan dilaksanakan pada mulai hari ini, Selasa, 5 Januari 2021.
Kartu Jakarta Pintar ini seperti diketahui disediakan untuk tiga tingkatan pendidikan, yakni pendidikan dasar, menengah pertama, dan menengah atas.
Untuk pendidikan dasar seperti SD, SDLB, dan MI, total dana yang akan diterima dari program KJP ini adalah Rp250.000.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sindir Mensos Risma yang Janjikan Rumah: Gak Perlu Kerja Keras, Ada Sinterklas
Sementara itu, untuk tingkat menengah pertama seperti SMP, SMPLB, MTs, dan PKBM, total dana yang akan didapat adalah Rp300.000.
Lebih lanjut, bagi peserta didik tingkat menengah atas akan menerima dana KJP sebesar Rp420.000 untuk SMA, SMAL, dan MA, serta Rp450.000 untuk pelajar SMK.
Informasi pencairan dana KJP Tahap II Tahun 2020 ini dibagikan oleh akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Nilai Pemerintahan Jokowi Nyaris Tanpa Oposisi, Sherly Annavita: Buktikan Janji-janji Saat Kampanye
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” demikian pengumuman yang ditulis oleh Disdik DKI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.