Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KPJ) ini bekerja sama dengan Bank DKI dan Bank DKI Jakarta.
Selain itu, disampaikan oleh akun Disdik DKI, informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus atau pun KJMU dapat diakses di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki atau melalui @upt.4op, dan @jakone.mobile di Instagram.
Untuk diketahui, KJP Plus ini merupakan program yang diberikan pemerintah khusus untuk pelajar DKI Jakarta.
Baca Juga: Sinopsis Film Dredd, Aksi Polisi Masa Depan dalam Melumpuhkan Gembong Narkoba Berbahaya
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi DKI dalam membuka kesempatan untuk warga DKI Jakarta dengan rentang usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kartu Jakarta Pintar ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan agar warga Jakarta dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
Dana KJP ini dapat dipantau dan dapat digunakan dalam transaksi lewat aplikasi JakOne Mobile.
Baca Juga: PAPDI Paparkan 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak Terima Vaksin Covid-19
Program KJP ini diperuntukkan bagi warga usia pelajar yang berasal dari orang tua yang dinyatakan tidak mampu secara materi.***