Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: BEM UI Minta Cabut SKB Pembubaran FPI, Muannas: sebagai Intelektual Terdidik Jangan Mau Ditunggangi!
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
- Email: [email protected]
Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal
- Telp : (021) 5703303, 57903020
- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id