BEM UI Minta Cabut SKB Pembubaran FPI, Muannas: sebagai Intelektual Terdidik Jangan Mau Ditunggangi!

- 5 Januari 2021, 06:30 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram @muannas_alaidid1./

PR DEPOK – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menuntut pencabutan SKB pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa adanya peradilan.

Aliansi mahasiswa itu menyuarakan lima tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Khawatir Rugikan Banyak Orang, Keluarga Abu Bakar Ba'asyir Tegas Batasi Kunjungan Simpatisan

Atas pernyataan sikap BEM UI itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan pandangannya.

Ia mengaku heran dengan sikap yang diambil oleh BEM UI. Dirinya menambahkan bahwa UU Ormas bersifat konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beneran UI ini? UU Ormas itu konstitusional sdh selesai di MK,” kata Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Muannas menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pihak FPI untuk menempuh jalur pengadilan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x