Khawatir Rugikan Banyak Orang, Keluarga Abu Bakar Ba'asyir Tegas Batasi Kunjungan Simpatisan

- 4 Januari 2021, 21:47 WIB
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

PR DEPOK - Abu Bakar Ba'asyir akan dinyatakan bebas dari tahanan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Narapidana kasus tindak pidana terorisme ini akan dinyatakan bebas dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Lebih lanjut, Suyudi menuturkan bahwa pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum LP Gunung Sindur," kata Suyudi.

Terkait kabar pembebasan tersebut, keluarga Ba'syir Melalui sang putra, Abdul Rahim Ba'asyir turut angkat bicara saat dihubungi Antara dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: BEM UI Desak Negara Cabut SKB Pembubaran FPI: Jangan Lakukan Cara Represif dan Sewenang-Wenang!

Abdul Rahim mengatakan akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan baik saat penjemputan di LP Gunung Sindur maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x