“Tdk halangi mrk yg dibubarkan unt tempuh ke pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Muannas juga menyarankan para mahasiswa UI selaku intelektual terdidik untuk memberi tahu pihak FPI agar taat hukum.
Baca Juga: BEM UI Desak Negara Cabut SKB Pembubaran FPI: Jangan Lakukan Cara Represif dan Sewenang-Wenang!
Tak hanya itu, Muannas juga berpesan kepada BEM UI agar tidak mau ditunggangi oleh pihak mana pun.
“Sbg intelektual terdidik mestinya ajarin mrk taat hk, jgn mau ditunggangi,” ucap Muannas.
Beneran UI ini ? UU Ormas itu konstitusional sdh selesai di MK & tdk halangi mrk yg dibubarkan unt tempuh ke pengadilan, sbg intelektual terdidik mestinya ajarin mrk taat hk, jgn mau ditunggangi.
BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tnp Peradilan https://t.co/1AIMh5qpfZ— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 4, 2021
Sebagaimana diberitakan, poin selanjutnya yang disampaikan oleh BEM UI yakni mengecam segala tindakan pembubaran Ormas oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Semester Genap pada Januari 2021 Mengacu SKB 4 Menteri
Kemudian, pihak BEM UI juga mengecam tindakan yang memberanguskan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Dalam poin terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan HAM dan jaminan demokrasi oleh negara.***