BEM UI Minta Cabut SKB Pembubaran FPI, Muannas: sebagai Intelektual Terdidik Jangan Mau Ditunggangi!

- 5 Januari 2021, 06:30 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram @muannas_alaidid1./

PR DEPOK – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menuntut pencabutan SKB pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa adanya peradilan.

Aliansi mahasiswa itu menyuarakan lima tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Khawatir Rugikan Banyak Orang, Keluarga Abu Bakar Ba'asyir Tegas Batasi Kunjungan Simpatisan

Atas pernyataan sikap BEM UI itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan pandangannya.

Ia mengaku heran dengan sikap yang diambil oleh BEM UI. Dirinya menambahkan bahwa UU Ormas bersifat konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beneran UI ini? UU Ormas itu konstitusional sdh selesai di MK,” kata Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Muannas menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pihak FPI untuk menempuh jalur pengadilan.

Tdk halangi mrk yg dibubarkan unt tempuh ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Muannas juga menyarankan para mahasiswa UI selaku intelektual terdidik untuk memberi tahu pihak FPI agar taat hukum.

Baca Juga: BEM UI Desak Negara Cabut SKB Pembubaran FPI: Jangan Lakukan Cara Represif dan Sewenang-Wenang!

Tak hanya itu, Muannas juga berpesan kepada BEM UI agar tidak mau ditunggangi oleh pihak mana pun.

Sbg intelektual terdidik mestinya ajarin mrk taat hk, jgn mau ditunggangi,” ucap Muannas.

Sebagaimana diberitakan, poin selanjutnya yang disampaikan oleh BEM UI yakni mengecam segala tindakan pembubaran Ormas oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Semester Genap pada Januari 2021 Mengacu SKB 4 Menteri

Kemudian, pihak BEM UI juga mengecam tindakan yang memberanguskan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

Dalam poin terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan HAM dan jaminan demokrasi oleh negara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x